Sunday, 10 September 2017

Doktrin Hukum Forex


ATURAN hukum Aturan hukum Adalah SAH menurut pepatah yang Tidak ada yang seorangpun Kebal terhadap hukum. Ungkapan Telah digunakan sejak Abad ke-17, Namun konsep dapat ditelusuri ke Yunani Kuno. Aristoteles mengatakan seperti ini: hukum Harus mengatur. Dalam UU Romawi Kuno, Yang berdaulat Secara Pribadi kekebalan (legibus solutus), tetapi orang dengan keluhan Bisa menuntut Negara. Salah satu cara untuk bebas dari aturan hukum Adalah dengan menyangkal bahwa berlakunya Suatu memiliki atribut yang diperlukan hukum. Aturan hukum Oleh Karena itu Telah digambarkan sebagai Sebuah gagasan sangat Sukar dipahamisehingga menimbulkan Suatu perbedaan merajalela pemahaman. Paling Tidak dua konsep Utama aturan hukum dapat diidentifikasi: Sebuah formalis atau Tipis dan substantif atau definisi Tebal aturan hukum. definisi formalis aturan hukum Tidak membuat di visitatori tentang kebenaran dari itu hukum sendiri, tetapi menentukan atribut khusus yang prosedural kerangka hukum Harus dimiliki untuk menjadi sesuai dengan aturan hukum. konsepsi substantif dari aturan hukum melampaui ini dan termasuk hak-hak substantif tertentu yang dikatakan pada didasarkan, Dari berasal Atau, hukum aturan. Meskipun Kredit untuk mempopulerkan istilah stato di diritto di Zaman moderno ini biasanya diberikan kepada AV Tidak Pasti, 2 6 pengembangan konsep hukum dapat ditelusuri melalui Sejarah sejauh Yunani Kuno. Artikel ini Adalah bagian dari Seri Politik Politik Daftar Topik politik Politik menurut Negara Politik menurut pembagian Politik Ekonomi Politik Sejarah Politik Sejarah dunia Politik filsafat Ilmu Politik Sistem Politik o Federacy o Feodalisme o Monarki o Parlemen o Presiden o semi-presiden o Kapitalis o Komunis o Anarkis o Ekonomi campuran o Kota-Negara o Kediktatoran o sutradara relazioni internazionali (teori) Politik ilmuwan Perbandingan politik Administrasi Umum o birokrasi Via Tingkat birokrasi o Adhocracy Kebijakan publik (Hukum Doktrin) Publik bunga Pemisahan kekuasaan Legislativo Eksekutif Peradilan Pemilihan Cabang Kedaulatan teori perilaku politik Pemilihan Pemilihan sistem Pemungutan suara fédéralisme Bentuk pemerintahan portale ideologi Politik kampanye Partai politik Politik v 8226 d 8226 e Aturan hukum Adalah Kuno ideale, dan Telah dibahas Oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Platone dan Aristotele sekitar 350 SM. Platone scrisse: Dimana hukum dikenakan untuk beberapa kewenangan rimasto dan Sudah Tidak ada yang sendiri, runtuhnya Negara, Dalam pandangan Saya, Tidak Jauh, tetapi Jika hukum Adalah penguasa pemerintah dan pemerintah Adalah Hamba, Maka situasi Penuh dengan Janji dan laki-laki menikmati semua Berkat - berkat yang mandi Dewa di Suatu Negara. pula Demikian, Aristoteles mendukung hukum aturan, menulis bahwa hukum seharusnya mengatur, dan mereka Yang berkuasa Harus pelayan hukum. menulis Cicero, Kita Hamba semua hukum agar Kita Bisa gratis. Sebuah referensi terhadap aturan hukum yang berlaku untuk kerajaan mediana ditemukan Dalam Kitab Daniel, dimana dinyatakan bahwa Tidak ada yang sewenang-Wenang raja dapat mengubah hukum yang ia Telah sebelumnya ditetapkan: Masalahnya berdiri Cepat, menurut hukum di media dan Persia, Yang Tidak dapat dicabut. Supremasi hukum Tidak berarti Sebuah gagasan Secara eksklusif Barat: di Sekolah filsafat Legalisme Cina di Abad KE-3 SM, Han Fei Zi diartikulasikan Tiga prinsip pemerintahan, Fa Yang Pertama (Cina: pinyin: f harfiah hukum atau prinsip), Yang menyatakan bahwa undang - undang, Bukan penguasa, Negara jalankan, dan Lebih Jauh bahwa hukum ditulis dan publik. Pendapat sarjana hukum (Doktrin) Adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal Dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini menjadi dapat dasar pertimbangan Hakim Dalam menjatuhkan putusannya. Misalnya Hakim Dalam memeriksa perkara atau Dalam pertimbangan putusannya dapat menyebut Doktrin dari Ahli hukum tertentu. Dengan demikian Hakim dianggap Telah menemukan hukumnya melalui Sumber hukum yang berupa Doktrin tersebut. Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statua della Corte Internazionale di Giustizia), mengakui dan menetapkan bahwa DALM menimbang dan memutus Suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman, Antara rimasto. un. Perjanjian-oerjanjian Internasional (convenzioni internazionali) b. Kebiasaan-Kebiasaan International (doganale internazionale) c. ASAS-ASAS hukum yang diakui Oleh Bangsa-Bangsa yang beradab (I principi generali del diritto riconosciuti dalle nazioni civilsed) d. Keputusan Hakim (decisioni giudiziarie) dan pendapat-pendapat sarjana hukum Namun Doktrin Tidak mengikat seperti UU, kebiasaan Traktat dan yurispudensi. Doktrin Hanya memiliki Wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan Sumber penemuan hokum Bagi Hakim. Menurut Sudikno Mertokusumo, (Dalam buku Sejarah Peradilan. hal.110), Pendapat para sarjana hukum yang merupakan Doktrin Adalah Sumber hukum. Ilmu hukum ITU sebagai Sumber hukum TAPI Bukan hukum Karena Tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum Baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum Dalam putusan pengadilan. Disamping ITU Juga dikenal adagium dimana orang Tidak Boleh menyimpangi dari8221communis opinione doctorum8221 (pendapat Umum para sarjana). Yurisprudensi (Putusan Hakim) Yurisprudensi disebut Juga Keputusan Hakim atau keputusan pengadilan. Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa latino), Yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Yurispudensi biasa Juga disebut 8220judge fatto law8221 (hIkum yang dibuat pengadilan). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama dengan artinya kata 8220Jurisprudentia8221 (Bahasa Belanda) dan 8220Jurisprudence8221 dalam Bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan. Lain halnya dengan istilah Yurisprudence dalam Bahasa Inggris, mempunyai arti Teori Ilmu Hukum Algemene Rechtsleer Generale Teoria del Diritto. Dalam BHS Inggris istilah yang digunakan untuk menyebut pengertian yurisprudensi caso Adalah giudice di diritto atau fatto legge. Pada negara yang menganut sistem common law anglosassone, yurispiudensi diartikan sebagai Ilmo hukum Pendapat tentang Yurisprudensi Apeldoorn: yurisprudensi, Doktrin dan perjanjian merupakan Faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum. Sedangkan Lemaire: yurisprudensi, ilmu hukum (Doktrin) Dan kesadaran hukum sebagai determinan pembentukan hukum. Sukdino M. Yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya (giudice, Rechtspraak) yaitu pelaksanaan hukum Dalam Hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan Oleh Suatu Badan yang berdiri sendiri dan diadakan Oleh Negara Serta bebas dari pengaruh APA atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. (Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan. hal.179,) Ada 2 Jenis yurisprudensi: 1.Yurisprudensi tetap keputusan Hakim YG terjadi Karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan Suatu perkara (standart Arresten) 2.Yurisprudensi Tidak tetap, ialah keputusan Hakim terdahulu yang Bukan menjadi dasar Bagi pengadilan (standart Arresten) Dasar Hukum Yurisprudensi di Indonesia 30 aprile 1847 dikeluarkan Algemene bepalingen van wetgeping voor IndonesiaIndonesia. yang disingkat A. B. yang termuat Dalam Staatsblad 1847 No.23 Diartikan sebagai Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan Perundangan Pasal 22 a. b (Algemene bepalingen Van wetgeving voor Indonesie) berbunyi. 8220Bilamana seorang Hakim menolak menyelesaikan Suatu perkara dengan Alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan Tidak menyebutnya, Jelas Tidak, atau Tidak lengkap, Maka ia dapat dituntut Karena menolak mengadili8221. Pasal 16 UU n ° 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi. 8220Pengadilan Tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum Tidak ada atau kurang Jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya8221. Dengan KATA lain, Hakim Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Berdasarkan ketentuan Pasal-paasal ini, terlihat Jelas bahwa apabila undang-undang atau kebiasaan Tidak memberi peraturan yang dapat di Pakai untukj menyelesaikan perkara, seorang Hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan perkara terrsebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yurispudensi Adalah putusan Hakim yang memuat peraturan tersendiri dan Telah berkekuatan hukum yang kemudian diikuti Oleh Hakim di Più Dalam peristiwa yang sama. Hakim Bisa menciptakan hukum sendiri, sehingga Hakim mempunyai kedudukan tersendiri sebagai pembentuk selain undang-undang Lembaga Pembuat Undang-undang. Keputusan Hakim yang terdahulu dijadikan dasar pada keputusan Hakim rimasto sehingga kemudian keputusan ini menjadi menjelma keputusan Hakim yang tetap terhadap persoalanperistiwa hukum tertentu. Seorang Hakim mengkuti keputusan Hakim yang terdahulu Karena itu ia sependapat DGN isi keputusan tersebut dan Lagi Pula Hanya dipakai sebagai pedoman Dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai Suatu perkara yang sama. Pembuat Undang-undang hukum 8220inabstrakto8221 (Secara Umum) Hakim hukum 8220in concreto8221 (Secara khas). Hukum Zona 08:52 Admin Bandung Indonesia Doktrin dan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum formale Pubblicato da Hukum Zone sul Venerdì 9 Dicembre 2011 Pendapat sarjana hukum (Doktrin) Adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal Dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini menjadi dapat dasar pertimbangan Hakim Dalam menjatuhkan putusannya. Misalnya Hakim Dalam memeriksa perkara atau Dalam pertimbangan putusannya dapat menyebut Doktrin dari Ahli hukum tertentu. Dengan demikian Hakim dianggap Telah menemukan hukumnya melalui Sumber hukum yang berupa Doktrin tersebut. Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statua della Corte Internazionale di Giustizia), mengakui dan menetapkan bahwa DALM menimbang dan memutus Suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman, Antara rimasto. un. Perjanjian-oerjanjian Internasional (convenzioni internazionali) b. Kebiasaan-Kebiasaan International (doganale internazionale) c. ASAS-ASAS hukum yang diakui Oleh Bangsa-Bangsa yang beradab (I principi generali del diritto riconosciuti dalle nazioni civilsed) d. Keputusan Hakim (decisioni giudiziarie) dan pendapat-pendapat sarjana hukum Namun Doktrin Tidak mengikat seperti UU, kebiasaan Traktat dan yurispudensi. Doktrin Hanya memiliki Wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan Sumber penemuan hokum Bagi Hakim. Menurut Sudikno Mertokusumo, (Dalam buku Sejarah Peradilan. hal.110), Pendapat para sarjana hukum yang merupakan Doktrin Adalah Sumber hukum. Ilmu hukum ITU sebagai Sumber hukum TAPI Bukan hukum Karena Tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum Baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum Dalam putusan pengadilan. Disamping ITU Juga dikenal adagium dimana orang Tidak Boleh menyimpangi dari8221communis opinione doctorum8221 (pendapat Umum para sarjana). Yurisprudensi (Putusan Hakim) Yurisprudensi disebut Juga Keputusan Hakim atau keputusan pengadilan. Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa latino), Yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Yurispudensi biasa Juga disebut 8220judge fatto law8221 (hIkum yang dibuat pengadilan). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama dengan artinya kata 8220Jurisprudentia8221 (Bahasa Belanda) dan 8220Jurisprudence8221 dalam Bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan. Lain halnya dengan istilah Yurisprudence dalam Bahasa Inggris, mempunyai arti Teori Ilmu Hukum Algemene Rechtsleer Generale Teoria del Diritto. Dalam BHS Inggris istilah yang digunakan untuk menyebut pengertian yurisprudensi caso Adalah giudice di diritto atau fatto legge. Pada negara yang menganut sistem common law anglosassone, yurispiudensi diartikan sebagai Ilmo hukum Pendapat tentang Yurisprudensi Apeldoorn: yurisprudensi, Doktrin dan perjanjian merupakan Faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum. Sedangkan Lemaire: yurisprudensi, ilmu hukum (Doktrin) Dan kesadaran hukum sebagai determinan pembentukan hukum. Sukdino M. Yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya (giudice, Rechtspraak) yaitu pelaksanaan hukum Dalam Hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan Oleh Suatu Badan yang berdiri sendiri dan diadakan Oleh Negara Serta bebas dari pengaruh APA atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. (Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan. hal.179,) Ada 2 Jenis yurisprudensi: 1.Yurisprudensi tetap keputusan Hakim YG terjadi Karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan Suatu perkara (standart Arresten) 2.Yurisprudensi Tidak tetap, ialah keputusan Hakim terdahulu yang Bukan menjadi dasar Bagi pengadilan (standart Arresten) Dasar Hukum Yurisprudensi di Indonesia 30 aprile 1847 dikeluarkan Algemene bepalingen van wetgeping voor IndonesiaIndonesia. yang disingkat A. B. yang termuat Dalam Staatsblad 1847 No.23 Diartikan sebagai Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan Perundangan Pasal 22 a. b (Algemene bepalingen Van wetgeving voor Indonesie) berbunyi. 8220Bilamana seorang Hakim menolak menyelesaikan Suatu perkara dengan Alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan Tidak menyebutnya, Jelas Tidak, atau Tidak lengkap, Maka ia dapat dituntut Karena menolak mengadili8221. Pasal 16 UU n ° 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi. 8220Pengadilan Tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum Tidak ada atau kurang Jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya8221. Dengan KATA lain, Hakim Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Berdasarkan ketentuan Pasal-paasal ini, terlihat Jelas bahwa apabila undang-undang atau kebiasaan Tidak memberi peraturan yang dapat di Pakai untukj menyelesaikan perkara, seorang Hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan perkara terrsebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yurispudensi Adalah putusan Hakim yang memuat peraturan tersendiri dan Telah berkekuatan hukum yang kemudian diikuti Oleh Hakim di Più Dalam peristiwa yang sama. Hakim Bisa menciptakan hukum sendiri, sehingga Hakim mempunyai kedudukan tersendiri sebagai pembentuk selain undang-undang Lembaga Pembuat Undang-undang. Keputusan Hakim yang terdahulu dijadikan dasar pada keputusan Hakim rimasto sehingga kemudian keputusan ini menjadi menjelma keputusan Hakim yang tetap terhadap persoalanperistiwa hukum tertentu. Seorang Hakim mengkuti keputusan Hakim yang terdahulu Karena itu ia sependapat DGN isi keputusan tersebut dan Lagi Pula Hanya dipakai sebagai pedoman Dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai Suatu perkara yang sama. Pembuat Undang-undang hukum 8220inabstrakto8221 (Secara Umum) Hakim hukum 8220in concreto8221 (Secara khas).

No comments:

Post a Comment